• News

Nawawi Ingin Kasus Dugaan Korupsi Kajari Indragiri Hulu Ditangani KPK

yahya | Rabu, 19/08/2020 19:19 WIB

Nawawi Ingin Kasus Dugaan Korupsi Kajari Indragiri Hulu Ditangani KPK Capim KPK, Nawawi Pomolango

Katakini.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengiinkan kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto ditangani oleh KPK agar lebih fair.

Hal ini dikarenakan, proses penanganan kasus yang melibatkan oknum korps Adhyaksa itu sarat konflik kepentingan, jika dipaksakan ditangani Kejagung.

"Idealnya dugaan tindak pidana korupsi  oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020).

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini menegaskan, jika hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam Pasal 11 UU KPK, dimana perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum ditangani oleh KPK.

Nawawi menyampaikan, kehadiran KPK di Indonesia karena salah satunya ketidak percayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Sehingga, KPK hadir untuk melakukan pembenahan terkait perkara yang menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

"Di berbagai negara lain, pada umumnya kehadiran lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," tegas Nawawi.

Meski demikian, kata Nawawi, lebih ideal jika ada itikad dari pihak Kejagung sendiri yang bersedia melimpahkan perkara itu ke KPK.

"Menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK," tegas Nawawi.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung menduga, HS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.

Selain HS, Kejagung juga menetapkan  Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka.

Penyidik menduga, pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) bervariatif mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp 650 juta.

Keywords :


KPK Kejagung
.