• Info MPR

HNW Nilai Teror Terhadap Deklarasi KAMI Ciderai Demokrasi

yahya | Rabu, 19/08/2020 17:49 WIB

HNW Nilai Teror Terhadap Deklarasi KAMI Ciderai Demokrasi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Katakini.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai ancaman, teror dan intimidasi serta pembajakan akun yang dialami sejumlah Tokoh Nasional yang mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menciderai demokrasi dan prinsip negara hukum yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.

Apalagi bila memperhatikan tokoh-tokoh nasional yang deklarasikan KAMI seperti Din Syamsudin (Muhammadiyah), Rahmat Wahab Hasbullah (NU), Jend (Purn) Gatot Nurmantyo,  Rizal Ramli, Sri Edi Swasono, Meutya Hatta, dan Abdullah Hehamahua adalah tokoh-tokoh senior bangsa.

“Ironisnya, ancaman, perudungan, pembajakan dan teror tersebut justru terjadi ketika kita, bangsa Indonesia baru memperingati 75 tahun Indonesia merdeka, dan 75 tahun berkonstitusi UUD 45," kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Menurutnya, bangsa Indonesua dahulu berjuang untuk merdeka dari penjajahan asing, dan kemudian melakukan reformasi dari Orde Baru, salah satu tujuannya, agar bisa berdemokrasi dengan baik dan benar, menghormati HAM dan Hukum, serta melaksanakan cita-cita Indonesia merdeka untuk kesejahteraan dan kemajuan Rakyat Indonesia.

"Sebagaimana disepakati dalam Pembukaan UUD 45, dalam negara hukum, yang hormati HAM untuk dapat menyampaikan hak menyampaikan pendapat untuk mengisi kemerdekaan dengan perbaikan negara, agar kiblat Bangsa tak melenceng, dan selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD 45," katanya.

Karenanya, lanjut HNW, deklarasi damai dan demokratis KAMI dengan 8 tuntutannya yang moderat dan konstruktif itu selayaknya didukung, dan tidak malah difitnah, untuk membuktikan Indonesia memanglah negara yang sudah merdeka, negara demokrasi dan negara hukum.

HNW meminta agar tokoh-tokoh KAMI tidak terprovokasi, tapi juga baiknya mempergunakan hak hukum sebgai Warga Indonesia, dan hendaknya aparat kepolisian segera mengusut tuntas adanya ancaman, teror, pembajakan akun, dan intimidasi terhadap mereka.

“Proses penegakan hukum dan pengusutan penting dilakukan secara tuntas, untuk membuktikan bahwa Negara benar-benar melaksanakan Pancasila, dan menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul  serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, UUDNRI 1945,” ujarnya.

Keywords :


HNW KAMI
.
teror
.