• News

Ingin Punya Uang Kertas Baru Rp75 Ribu? Ini Syaratnya

Yahya Sukamdani | Selasa, 18/08/2020 21:43 WIB
Ingin Punya Uang Kertas Baru Rp75 Ribu? Ini Syaratnya Bank Indonesia.

Katakini.com - Bank Indonesia (BI) baru mencetak secara terbatas uang pecahan kertas terbitan baru Rp75 ribu edisi Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) HUT RI ke 75 Tahun. Meskipun demikian, BI tidak melarang jika ada masyarakat untuk mengkoleksi uang tersebut.

Sedangkan terkait penggunannya BI menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang memiliki. Jadi masyarakat bebas mau disimpan sebagai koleksi atau digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran.

"Mau engga dibelanjakan ya mangga (silahkan) begitu, karena ini betul-betul memang dicetak terbatas. 75 juta saja dan 25 tahun sekali," kata Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi kepada wartawan melalui sambungan virtual di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Rosmaya mengatakan, UPK dengan nilai Rp75 ribu di cetak dan diedarkan oleh BI sebagai wujud rasa syukur atas pencapaian selama 75 tahun dan juga tentunya memperingati HUT RI yang ke 75. Selain itu UPK juga dicetak dan diedarkan hanya dalam kurun waktu 25 tahun sekali. Tentunya hal itu menjadi bernilai sangat historis. "Mengingat ini uang rupiah khusus dengan batasan cetakan 75 juta, tentu ini bisa dimiliki bagi yang memiliki KTP," katanya.

Sementara Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan bahwa, UPK adalah alat pembayaran yang sah dan dicetak sangat terbatas. Karenanya penggunaannya diserahkan kepada masyarakat. "UPK ini tidak hanya unik, tapi juga akan mendorong rasa cinta dan optimisme akan kedaulatan Republik Indonesia," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki uang tersebut. Syaratnya adalah mengajukan dengan data diri KTP melalui sistem online yang disediakan BI.

Selanjutnya masyarakat yang telah mendaftar, bisa pergi ke lima bank yang ditunjuk untuk menukar struk pendaftaran dengan uang kertas baru tersebut.

Keywords :

FOLLOW US