• News

Pinangki Diduga Terima Rp7 Miliar dari Joko Tjandra

yahya | Rabu, 12/08/2020 23:17 WIB

Pinangki Diduga Terima Rp7 Miliar dari Joko Tjandra Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Katakini.com - Bekas Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari diduga menerima uang sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan tidak menutup kemungkinan sejumlah pihak yang terlibat akan dimintai keterangan, termasuk advokat Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

"Tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhdap tersangka," ucap Hari Setiyono di kantornya, Rabu (12/8/2020).

Terkait hal ini, Pinangki kini telah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi.

Bahkan pada Senin (10/8/2020) kemarin Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tertuang dalam Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.