• News

KPK Sita Kebun Kelapa Sawit di Padang

Budi Wiryawan | Rabu, 12/08/2020 16:35 WIB
KPK Sita Kebun Kelapa Sawit di Padang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kebun kelapa sawit di Padang, Sumatera Barat. Kebun kelapa sawit itu diduga terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan lahan sawit ini untuk melanjutkan penyelidikan kasus Nurhadi dan kawan-kawan.

"(Penyitaan) Untuk melanjutkan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011 sampai 2016 dengan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (12/8).

Ali pun enggan membeberkan pemilik lahan dan luas lahan kebun sawit tersebut. "Sampai saat ini masih giat sita di lokasi di beberapa kecamatan di sana, dan di pelosok kampung," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengatakan dalam proses penyitaan lahan sawit itu, KPK berkordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang. Kordinasi itu di lakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja dalam pemeriksaan saksi.

"Agenda yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi," ujar ali.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan perkara di MA pada 2011-2016 lalu. Yakni, Nurhadi Abdurrachma, menantu Nurhadi Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap tersebut guna memenangkan Hiendra Soejanto atas perkara kepemilikan saham PT MIT.

Selain itu, Nurhadi menerima sembilan cek terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA dan mengantongi Rp.12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016 terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US