• News

Aturan Status Pegawai Diyakini Tetap Menguatkan KPK

Yahya Sukamdani | Selasa, 11/08/2020 22:43 WIB
Aturan Status Pegawai Diyakini Tetap Menguatkan KPK Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Katakini.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 terkait pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ASN akan tetap menguatkan lembaga anti rasuah tersebut,.

"Kami yakin KPK (tetap) kuat," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku yakin jika Selasa (11/8/2020).

Ghufron tak menampik, jika PP tersebut dalam proses pelaksanaannya akan berpengaruh dalam proses pemberantasan korupsi di lembaganya.

"Akan ada pengaruh iya, karena setiap perubahan pasti ada pengaruh, tapi kami hadapi sebagai tantangan karena perubahan. Itulah kepastian yang harus KPK hadapi," tegasnya.

Ghufron tak ambil pusing terkait masalah independensi KPK yang dinilai bakal melemah, lantaran status pegawainya menjadi ASN.

Menurutnya, dengan adanya PP baru tersebut maka para pegawai KPK akan mendapat kepastian seorang abdi negara yang berstatus sebagai ASN.

"Saya tak melihat (PP) itu (melemahkan), kami positif thingking dan yakin PP ini adalah upaya sistemasi pegawai KPK dalam sistem kepegawaian nasional. Kalau bangunan KPK tumbuh dan tegak berdiri dijalur yang benar, maka tidak ada kekhawatiran akan melemahkan independensi KPK," tukasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 41/2020 terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. PP ini merupakan implikasi dari UU KPK baru yang kini telah berlaku.

PP baru itu terdiri dari 12 Pasal. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

PP tersebut juga mengatur tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK sesuai Pasal 6.

Dalam hal ini, Pegawai KPK akan berstatus ASN sehingga nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.[]

FOLLOW US