• News

ICW Curiga Aturan Baru Jaksa Agung Agar Skandal Pinangki Tak Diambil Alih

Yahya Sukamdani | Selasa, 11/08/2020 21:25 WIB
ICW Curiga Aturan Baru Jaksa Agung Agar Skandal Pinangki Tak Diambil Alih Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Katakini.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga jika aturan baru Kejaksaan Agung agar penanganan kasus skandal pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari tak diambil alih oleh penegak hukum lain.

"ICW menduga keras pedoman tersebut agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum Jaksa Pinangki tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Kurnia mengingatkan Kejaksaan mengenai asas hukum equality before the law. Dengan asas tersebut seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus.

Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

"Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," tegasnya.

Lebih lanjut, ICW mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Hal ini penting agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"Mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," tegasnya.

FOLLOW US