• News

Baleg dan Komisi I Tak Sepaham Bikin Pembahasan RUU Penyiaran Terhenti

Yahya Sukamdani | Selasa, 11/08/2020 19:27 WIB
Baleg dan Komisi I Tak Sepaham Bikin Pembahasan RUU Penyiaran Terhenti Diskusi Program Legislasi “RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Katakini.com – Undang-undang Penyiaran ini sudah dua kali di revisi. Pertama UU No. 24/1997 dan kedua UU No. 32/2002. Kemudian pada periode 2014-2019, UU tersebut kembali akan direvisi. Sayangnya, sudah memasuki periode kedua, revisi UU Penyiaran tidak kunjung selesai.

dua priode mau merevisi  ga selesai-selesai.

”Ada perbedaan ketidak sinkronan antara Komisi I dengan Badan Legislasi. Ini kuncinya,” kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha dalam diskusi Program Legislasi “RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, pada akhir periode 2014-2019, Baleg DPR belum memutuskan harmonisasi RUU Penyiaran. “Jadi ini kuncinya di Baleg kemarin, sedangkan di Komisi I sudah selesai,” tuturnya.

Kemudian  RUU Penyiaran harus dirumuskan kembali oleh Komisi I DPR RI periode 2019-2024. Tetapi sekarang Komisi I berpandangan ada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mendesak untuk segera diselesaikan.

 

Dikeluarkan dari Prolegnas

Berlarutnya pembahasan RUU Penyiaran ini membuat politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengusulkan agar RUU tersebut dikeluarkan terlebih dahulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2020.

“Banyak materinya yang sudah ketinggalan.  Setelah diperbaiki bisa dimasukan (Prolegnas) pada Oktober 2020 mendatang,” kata Abdul Kharis di tempat yang sama.

Abdul Kharis khawatir kalau pun dipaksakan tidak mungkin bisa selesai pembahasannya  padaSeptember mendatang

“Jadi, sebaiknya ditarik dulu untuk kemudian dimasukkan lagi pada Oktober mendatang, sambil menunggu selesainya RUU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

Disamping itu, lanjut Abdul Kharis, perlu singkronisasi digitalisasi ke analog, frekuensi harus diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, perlunya pengawasan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena banyak konten dan materi-materi yang berbahaya bagi anak-anak.

“Karenanya, DPR mendukung penguatan peran KPI untuk pengawasan tersebut,” katanya.

FOLLOW US