Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih.
Katakini.com- Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengidikasikan beberapa proses pengangkatan komisaris BUMN yang dilakukan Menteri Erick Thohir melanggar aturan yang berlaku.
Diantaranya, sejumlah komisaris yang diangkat masih rangkap jabatan.“Di 2020 ini ada beberapa pergantian (komisaris BUMN) oleh Pak Menteri Erick. Tapi catatan kami, pergantian-pergantian itu tetap menabrak aturan,” ujar Alamsyah kepada awak media secara virtual, Selasa (4/8/2020).Dalam keterangannya, Alamsyah masih enggan menyebut terang siapa komisaris yang pengangkatannya diduga melanggar aturan. Namun, Alamsyah menuturkan data tersebut akan dijelaskan secara rinci ke publik.“Saya merasa belum waktunya menyebut nama-nama, tapi nanti kami setelah bertemu dengan kementerian BUMN, kami harap ada serangkaian perbaikan korektif. Tapi bila tidak maka Ombudsman akan mengeksplorasi nama-nama yang menurut kami cacat prosedur atau bertentangan dengan hukum,” ungkapnyamRencananya, Ombudsman akan memberikan saran tertulis ke Presiden Jokowi terkait permasalahan ini dalamnwaktu dekat. Selanjutnya, masalah ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan perwakilan Kementerian BUMN.“Setelah memberikan saran ke Presiden langkah berikut akan duduk bersama kementerian BUMN untuk melihat proses administrasi dalam proses rekrutmen ini,” tukasnya.Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Ombudsman RI, terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan. Angka ini tercatat dalam rentang tahun 2016-2019 atau terhitung sejak terpilihnya kembali Joko Widodo sebagai presiden untuk periode kedua.