• News

KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Yahya Sukamdani | Jum'at, 31/07/2020 00:48 WIB
KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Wakil Ketua KPK, Alexander MarwataWakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eryck Armando Talla, orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna.

Eryck adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk enjalani masa penahanan pertama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang untuk kepentingan penyidilan Eryck.

Alex memaparkan, pihaknya telah mengumumkan penetapan Eryck bersama eks Bupati Malang Rendra Kresna pada 10 Oktober 2018.

Sementara Rendra telah divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

Alex menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang didukung oleh alat bukti bahwa Eryck dan kawan-kawan menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pihak.

Antara lain terkait pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas di Kabupaten Malang pada 2011-2013 dengan fee untuk bupati yang jumlahnya berkisar antara 7% sampai 15%.
Kemudian menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan pada 2011 dan 2012 untuk Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Teknis penerimaan dana tersebut diterima melalui EAT (Eryck) selanjutnya atas persetujuan/pengetahuan RK (Rendra) digunakan untuk kepentingan RK. Tersangka EAT diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK," kata Alex.

Alex menyatakan, penerimaan-penerimaan dana tersebut diduga dilakukan berhubungan dengan jabatan Rendra selaku Bupati Malang. Jumlahnya, kata dia, berkisar Rp7,1 miliar.

"Bahwa RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tukasnya.

Atas perbuatannya Eryck disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US