• News

Kejagung Copot Jaksa Pinangki

yahya | Kamis, 30/07/2020 19:24 WIB

Kejagung Copot Jaksa Pinangki Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (kanan). Foto: adilmakmur

Katakini.com - Kejaksaan Agung akhirnya (Kejagung) mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki terbukti melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang kini berstatus sebagai buronan.

"Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Kamis (29/7/2020).

Hari menuturkan bahwa Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin, karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.

"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa," jelas Hari.

Pinangki sendiri disebut telah melanggar tugas dan profesinya sebagai jaksa untuk kepentingan pribadi, padahal sebagai jaksa seharusnya Pinangki tidak melakukan pertemuan dengan Joko Tjandra yang meruapakan buronan Kejagung.

Terkait hal ini, Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

"Pembebasan dari Jabatan Struktural. Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," kata Hari.