• News

PN Jaksel Putuskan PK Joko Tjandra Tak Dilimpahkan ke MA

Yahya Sukamdani | Rabu, 29/07/2020 22:45 WIB
PN Jaksel Putuskan PK Joko Tjandra Tak Dilimpahkan ke MA Buronan Kejaksaan Agung Joko Tjandra

Katakini.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak melanjutkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Tjandra, buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali ke Mahmamah Agung (MA) RI.

"Amar penetapan adalah sebagai berikut, permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung," ujar Humas PN Jaksel Suharno, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Untuk itu, Joko Tjandra tetap dinyatakan bersalah dari hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara sebagaimana diputuskan Majelis PK MA pada 2009 silam.

Keputusan ini ditetapkan Ketua PN Jaksel, Bambang Miyanto pada Selasa (28/7/2020) kemarin, dimana proses penetapan dilakukan setelah Ketua PN Jaksel mempelajari berkas persidangan, termasuk pendapat Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan Joko Tjandra tidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK. Padahal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di persidangan oleh karenanya pengajuan atau permintaan PK tersebut tidak dapat diterima," tegas Suharno.

FOLLOW US