• News

KPK Tahan 5 Tersangka Sub Kontraktor Fiktif Waskita Karya

Yahya Sukamdani | Kamis, 23/07/2020 22:15 WIB
KPK Tahan 5 Tersangka Sub Kontraktor Fiktif Waskita Karya Ketua KPK, Firli Bahuri

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 orang tersangka kasus korupsi pekerjaan sub kontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang terjadi di PT Waskita Karya (Persero), Kamis, (23/7/2020).

"KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Kelima tersangka yang ditahan itu antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DS), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman(FR); Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, JS di Rutan Polres Jakarta Timur, FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur. FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK, YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur," jelas Firli.

Dikatakan Firli, mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan plat merah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

FOLLOW US