• News

RUU BPIP Masuk DPR, RUU HIP Tak Dipakai Lagi

Rizki Ramadhani | Sabtu, 18/07/2020 09:03 WIB
 RUU BPIP Masuk DPR, RUU HIP Tak Dipakai Lagi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Katakini.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak akan dibahas lagi. Sebab, DPR telah menerima usulan pemerintah untuk menggantinya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila atau RUU BPIP.

"Otomatis Rancangan Undang-undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Nah sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah Rancangan Undang-undang BPIP," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Meskipun demikian, pada Rapat Paripurna kemarin RUU HIP tetap disahkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi. Total, ada 50 RUU yang disahkan dalam rapat paripurna kemarin.

Dasco menyampaikan memang seharusnya pergantian RUU HIP menjadi RUU BPIP segera dilakukan. Namun pemerintah baru menyerahkan draf dan surat presiden (surpres) pergantian itu di ujung masa sidang.

Sehingga, sambungnya, pergantian RUU HIP jadi RUU BPIP tersebut belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Dia bilang pergantian itu akan dilakukan setelah para anggota dewan menyelesaikan masa reses hingga Kamis (13/8/2020).

DPR menjalani masa reses kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020.

"Kita akan membahas pada masa sidang depan di mana ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sesuai tata tertib di DPR dan sesuai aturan perundang-undangan," tutur Dasco.

FOLLOW US