Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilaiu vonis terhadap kedua penyerang penyidik senior lembaga anti rasuah itu, Novel Baswedan, menjadi preseden buruk.
"Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/7/2020).Semestinya, hakim bisa mempertimbangkan kasus penyerangan terhadap Novel bakal menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum khususnya para pejuang antikorupsi. "Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," tukas Ali.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.Atas vonis ini, dua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.