• News

Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Jabatan Brigjen Pol. Prasetyo Utomo Dicopot

Yahya Sukamdani | Rabu, 15/07/2020 22:23 WIB
Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Jabatan Brigjen Pol. Prasetyo Utomo Dicopot Kapolri, Jenderal Idham Aziz

Katakini.com - Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz mencopot jabatan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo terbukti bersalah atas pembuatan surat jalan yang diberikan kepada buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pencopotan Prasetyo itu tercantum dalam Surat TR Kapolri it bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam TR itu disebutkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo dimutasikan dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

"Terbukti melanggar aturan. Sudah ada TR. Dicopot,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)  Boyamin Saiman mengungkapkan surat jalan untuk Tjoko Tjandra dengan nomor dari Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) ke Komisi III DPR pada Selasa (14/7/2020).

Terkait hal itu, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras tindakan Bareskrim Polri.

Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalbar pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

FOLLOW US