• Kabar Desa

Mendes PDTT Akui Ada Pelanggaran Anggaran Sebesar Rp8,165 Miliar

Yahya Sukamdani | Rabu, 15/07/2020 21:51 WIB
Mendes PDTT Akui Ada Pelanggaran Anggaran Sebesar Rp8,165 Miliar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar hadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR.

Katakini.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengakui adanya pelanggaran pada penggunaan anggaran belanja kementerian senilai Rp8,165 Miliar dari anggaran senilai Rp17, 924 Miliar di tahun 2019.

Temuan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Semester I (IHPS I)-2019.

"Dari temuan tersebut yang sudah ditindaklanjuti 48,91% atau senilai Rp3,993 Miliar," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Gedung DPR  Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dalam laporan IHPS BPK juga menemukan sebanyak 8 temuan terkait kekurangan volume pekerjaan dan termasuk kekurangan penerimaan berupa denda keterlambatan senilai Rp6,848 Miliar. Namun temuan itu sudah ditindaklanjuti 37,51% atau senilai Rp2,568 Miliar.

Selain itu, ada juga 1 temuan terkait realisasi belanja barang yang berindikasi tidak riil senilai Rp1.349 Miliar. Namun temuan tersebut juga sudah ditindaklanjuti 16,41% atau Rp Rp221 Juta.

Lalu ada 1 temuan terkait realisasi belanja jasa konsultan dan jasa lainnya yang berindikasi tidak riil dengan total Rp1.223 Miliar. Sementara yang sudah ditindaklanjuti total sebesar Rp632 Juta.

Terakhir, ada 1 temuan terkait kelebihan pembayaran atas realisasi belanja honorarium dengan total Rp337 Juta. Dari temuan itu, sudah ditindaklanjuti sebesar Rp151 Juta atau sebesar 44,92%.

"Untuk realisasi belanja barang terindikasi tidak riil ada 1 temuan, dengan besaran Rp 1 miliar sudah ditindaklanjuti Rp 221 juta," ujar dia.

FOLLOW US