• News

BP2MI Gerebeg Penyalur Pekerja Migran Ilegal

Yahya Sukamdani | Rabu, 15/07/2020 19:43 WIB
BP2MI Gerebeg Penyalur Pekerja Migran Ilegal Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Katakini.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebeg tempat penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Cibubur, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penggerebekan, ditemukan tujuh PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura.

"Para calon pekerja tersebut dijanjikan gaji 6 juta rupiah ketika sudah bekerja di luar negeri," kata Ketua BP2MI Benny Ramdani di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Benny menjelaskan, secara regulasi, pengiriman PMI sedang tidak dapat dilakukan saat ini. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementera Penempatan PMI.

BP2MI pun telah menerbitkan surat edaran (penghentian). Jadi tidak ada alasan bagi P3MI, perusahaan, dan perseorangan yang masih menujukan perlawanan dan pembangkangan terhadap putusan dan peraturan Perundang-undangan dalam hal ini penempatan PMI,” ujarnya.

Temuan lain BP2MI di lokasi adalah adanya dokumen berisi 232 nama calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Benny menyebut dua perusahaan yang diduga melakukan praktek pengiriman PMI secara ilegal itu PT Sentosa Karya Aditama dan Al Zaidi Ikhwan.

Kedua nama perusahaan tersebut tercantum dalam ratusan dokumen yang ada di lokasi. Benny menduga orang yang melakukan perekrutan bernama Mego. Berdasarkan penelusuran, izin PT Sentosa masih aktif hingga 2020. Sedangkan, izin PT Al Zaidi sudah dicabut 14 Februari 2020.

Menurut Benny, direktur PT Sentosa sudah mendatangi BP2MI dan memberikan klarifikasi bahwa tidak mengenal Mego dan tidak ada hubungan kerja apapun. PT Sentosa pun akan ikut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

“PT Sentosa tidak melakukan perekrutan. PT Sentosa akan menjadi pihak yang melaporkan Mego. Lebih keren, kalau tidak terlibat menjadi pelapor,” katanya.

FOLLOW US