Katakini.com - Masa penahanan tiga orang tersangka kasus suap RAPBD Jambi diperpanjang Selama 40 hari ke depan.
Ketiga tersangka itu adalah CB (Cornelis Buston selaku eks Ketua DPRD), CZ (Chumaidi Zaidi selaku eks Wakil Ketua DPRD), dan ARS (AR Syahbandar selaku eks Wakil Ketua DPRD).
"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).Saat ini para tersangka masih ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.Dikatakan Ali, perpanjangan dilakukan lantaran penyidik KPK masih perlu memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan."Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ketiga tersangka tersebut," tukas Ali.Sejauh ini KPK total telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, dimana 12 di antaranya sudah lebih dulu diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari mantan Gubernur Jambi, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.Teranyar, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas legislator Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD