• News

Kata Tito, Bupati Berstatus Tersangka Boleh Ikut Pilkada

Rizki Ramadhani | Sabtu, 11/07/2020 10:20 WIB
 Kata Tito, Bupati Berstatus Tersangka Boleh Ikut Pilkada Mendagri Tito Karnavian

Katakini.com  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka boleh pilkada.

"Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat (10/7/2020).

Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.

"Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada," kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi COVID-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti.

Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih.

FOLLOW US