• News

MA Kabulkan Gugatan Rachmawati dkk Soal PKPU Pilpres 2019

Yahya Sukamdani | Rabu, 08/07/2020 17:15 WIB
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati dkk Soal PKPU Pilpres 2019 Calon presidan dan wakil presiden RI dalam Pilpres 2019. Foto: tokohkita

Katakini.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dkk yang meminta pembatalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan yang diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 ini baru dipublikasi pekan ini, yakni 3 Juli 2020. Sementara perkaranya sendiri telah diputus MA sejak 28 Oktober 2019.

"Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil/keberatan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya," demikian seperti dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan MA, Selasa (7/7/2020).

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menjelaskan bahwa pasangan calon (paslon) terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

MA menilai, berdasarkan sistem perundang-undangan, PKPU telah melebihi aturan UU Pemilu yang lebih tinggi sehingga tidak mencerminkan asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.

Adapun putusan itu berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;
  5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000,00;

FOLLOW US