• News

Tersangka Korupsi, Encek Diberhentikan Jadi Ketua DPC PPP Kutim

Yahya Sukamdani | Sabtu, 04/07/2020 23:13 WIB
Tersangka Korupsi, Encek Diberhentikan Jadi Ketua DPC PPP Kutim Bupati Kutai Timur yang diusung Partai Nasdem Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur dari PPP Encek UR Firgasih. Foto: kompas

Katakini.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi berhentikan Ketua DPC PPP Kutai Timur (Kutim) yang juga Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih. Encek UR Firgasih merupakan istri Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/7/2020) lalu.

"Kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai AD ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (4/7/2020).

Baidowi menjelaskan, pemberhentian terhadap Encek dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih fokus dalam menghadapi kasusnya hingga ada putusan inkracht. Namun demikian, PPP mempersilakan Encek untuk melakukan pembelaan.

"Karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar pria yang akrab Awiek itu.

Sekretaris Fraksi PPP itu juga menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Encek dalam kasusnya tidak ada kaitannya dengan PPP. Baidowi juga memastikan bahwa dalam setiap kegiatan kepartaiannya kerap mengingatkan kadernya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Bahkan, dalam setiap kesempatan bimtek anggota DPRD kami selalu menginstruksikan anggota dprd dr PPP untuk tidak KKN. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Furgasih sebagai tersangka perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. Sepasang suami istri tersebut ditetapkan bersama lima orang lainnya.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020 dan menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020).

FOLLOW US