Pemerintah menunjuk Anwar sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya Anwar adalah hakim ad hoc pengadilan Tipikor Jakarta.
Katakini.com- Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Anwar ditunjuk sebagai Komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pertamina Patra Niaga.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan, bahwa Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai ditetapkan sebagai komisaris di anak perusahaan PT Pertamina (persero) tersebut. Dengan demikian, Anwar secara resmi sudah tidak lagi bertugas sebagai hakim."Sejak rapat pemegang saham perusahaan (RUPS) yang menetapkan sebagai Komisaris pada 12 Juni 2020. Maka sejak tanggal 12 Juni itu juga, (Anwar) telah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ad hoc Tipikor," ujar Bambang dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).Lebih lanjut Bambang memastikan, sejak saat itu Anwar tidak lagi menangani sejumlah perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Dia juga sudah menyerahkan sepenuhnya perkara yang ditangani kepada Kepala PN Jakpus.