• News

Hakim Anwar Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

yahya | Jum'at, 03/07/2020 19:15 WIB

Hakim Anwar Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga Pemerintah menunjuk Anwar sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya Anwar adalah hakim ad hoc pengadilan Tipikor Jakarta.

Katakini.com- Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Anwar ditunjuk sebagai Komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pertamina Patra Niaga.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan, bahwa Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai ditetapkan sebagai komisaris di anak perusahaan PT Pertamina (persero) tersebut.

Dengan demikian, Anwar secara resmi sudah tidak lagi bertugas sebagai hakim.

"Sejak rapat pemegang saham perusahaan (RUPS) yang menetapkan sebagai Komisaris pada 12 Juni 2020. Maka sejak tanggal 12 Juni itu juga, (Anwar) telah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ad hoc Tipikor," ujar Bambang dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

Lebih lanjut Bambang memastikan, sejak saat itu Anwar tidak lagi menangani sejumlah perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Dia juga sudah menyerahkan sepenuhnya perkara yang ditangani kepada Kepala PN Jakpus.

Kini Anwar tinggal menunggu surat keputusan definitif dari MA, untuk kemudian pada akhirnya ia bisa mengurus perusahaan migas plat merah tersebut.

Berdasarkan penelusuran dari laman Pertamina Patra Niaga, Anwar berada di jajaran Komisaris bersama Basuki Trikora Putra, Muhammad Yusni dan Agus Cahyono Adi.

Selama bertugas sebagai Hakim ad hoc pada PN Jakarta Pusat, Anwar pernah menangani sejumlah kasus-kasus korupsi besar, salah satunya kasus kegagalan Pertamina dalam akuisisi Blok BMG yang menjerat mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.

Saat mengadili kasus yang menjerat Karen Agustiawan, Anwar menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar dalam persidangan Karen Agustiawan pada10 Juni 2019 lalu.