• News

Pemerintah Masih Punya Utang ke PT KAI Rp257,87 Miliar

yahya | Selasa, 30/06/2020 22:15 WIB

Pemerintah Masih Punya Utang ke PT KAI Rp257,87 Miliar Kereta api jarak jauh.

Katakini.com -Pemerintah ternyata masih menunggak pembayaran kewajiban pelayanan publik (PSO) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp2587,87 Miliar. Kurang bayar sebesar itu merupakan akumulasi tahun 2015, 2016, dan 2019.

"Jadi, inilah nilai daripada utang pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik atau PSO untuk tahun 2015, 2016 dan 2019 yang sudah dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK," ujar Dirut PT KAI, Didiek Hartantyo pada rapat kerja dengan Anggota Komisi VI DPR digedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Didiek menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, pemerintah masih memiliki utang sebesar Rp108,27 miliar. Sementara tahun 2016 sesuai LHP BPK pemerintah kurang bayar senilai Rp2,22 miliar. Sedangkan untuk tahun 2019 yang dilakukan audit tahun 2020 berdasarkan LHP tanggal 30 April 2020, pemerintah dinyatakan kurang bayar sebesar Rp147,38 miliar.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (Perpres 124/2015) dinyatakan bahwa pemerintah telah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara. Sedangkan kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan atau APBN Perubahan," katanya.

Terkait utang pemerintah tersebut perseroan berharap pemerintah segera melunasinya. Hal itu mengingat kinerja perseroan pada awal tahun ini mengalami  penurunan pendapatan yang sangat signifikan. Dari pendapatan normal sebesar Rp23 miliar perhari, saat ini hanya sekira Rp300 - Rp400 juta per hari.

"Dampak pembayaran utang pemerintah kepada BUMN yang pertama adalah membantu likuiditas kereta api, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujarnya.

Keywords :


KAI pemerintah
.
utang
.