Petugas Bandara Soekarno-Hatta memindai virus corona dengan thermal gun.
Katakini.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan (Suket) rapid test Covcid-19 dari 3 hari menjadi 14 hari.
Ketentuan ini tercantum di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sebelumnya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.
“PT Angkasa Pura II optimistis lalu lintas penerbangan akan meningkat. Kami perkirakan peningkatan lalu lintas penerbangan mulai Juli 2020.” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
PT Angkasa Pura II juga menetapkan bulan Juli sebagai fase recovery atau pemulihan di tengah pandemi global Covid-19.
“Kami prediksi jumlah penumpang di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II pada Juli 2020 dapat meningkat berkisar 20-25% dibandingkan dengan Juni 2020,” ujarnya.
Pada Juni 2020 ini, lalu lintas pesawat di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II sebanyak 500 – 550 pergerakan per hari dan jumlah penumpang mencapai 25.000 – 30.000 penumpang per hari.