• News

Buntut Soal Kebebasan di Hongkong, Amerika Batasi Visa Pejabat China

Yahya Sukamdani | Sabtu, 27/06/2020 22:47 WIB
Buntut Soal Kebebasan di Hongkong, Amerika Batasi Visa Pejabat China Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompe.

Katakini.com - Amerika Serikat (AS) membatasi pemberian visa kepada para pejabat China yang dinilai bertanggung jawab dalam pembatasan kebebasan di Hong Kong.

Langkah ini dilakukan AS menjelang pertemuan parlemen China yang akan mengesahkan dan memberlakukan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong.

"Pembatasan visa AS berlaku untuk pejabat Partai Komunis China yang diyakini bertanggung jawab dan terlibat dalam mengikis otonomi tingkat tinggi Hong Kong," ujar Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompe dilansir Reuters, Sabtu (27/6/2020).

Pengumuman yang disampaikan oleh Pompeo merupakan langkah konkret AS pertama dalam menanggapi langkah China terhadap Hong Kong. Pompeo mengatakan, Presiden Donald Trump telah berjanji untuk memberikan hukuman kepada pejabat Partai Komunis yang bertanggung jawab mengesahkan undang-undang keamanan nasional.

"Presiden Trump berjanji untuk menghukum pejabat Partai Komunis China yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan isi kebebasan Hong Kong. Hari ini, kami mengambil tindakan untuk melakukan hal itu," kata Pompeo.

Namun seorang pakar Asia di Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS) di Washington DC AS, Bonnie Glaser mengatakan, pembatasan visa hanya bersifat simbolis. Karena faktanya tidak dapat mengurangi dampak pemberlakuan undang-undang keamanan nasional.

Juru bicara Kedutaan Besar China, Fang Hong mengatakan, pihaknya menentang keputusan pembatasan visa dari AS.

Dia menegaskan undang-undang keamanan nasional hanya menargetkan pihak tertentu yang secara serius membahayakan keamanan nasional.

"Kami mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya, menarik keputusan dan berhenti untuk mencampuri urusan dalam negeri China," ujar Fang.

Pada Kamis lalu, Senat AS menyetujui rancangan undang-undang yang menjatuhkan sanksi kepada individu maupun perusahaan yang mendukung upaya untuk membatasi otonomi Hong Kong. Hal ini termasuk sanksi sekunder kepada perbankan yang melakukan bisnis dengan siapa pun yang mendukung tindakan keras terhadap otonomi wilayah Hong Kong.

FOLLOW US