• News

SK Pembebasan Bersyarat John Kei Resmi Dicabut

Yahya Sukamdani | Sabtu, 27/06/2020 15:17 WIB
SK Pembebasan Bersyarat John Kei Resmi Dicabut Jhon Refra Alias John Kei

Katakini.com - Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat John Refra atau yang akrab dipanggil John Kei rwsmi dicabut.

"Berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2020).

Dikatakan Rika, dalam Sidang TPP Bapas Bogor, John Kei dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran di tengah masa pembebasan bersyarat.

"Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyarat nya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka," ucapnya.

Kini proses pencabutan pembebasan bersyarat tinggal menunggu keputusan dari Ditjenpas, Kemenkumham.

Sebelumnya, John Kei terlibat dalam kasus penyerangan yang terjadi di Green Lake City dan Jalan Kresek Raya, Tangerang pada Minggu 6 Juni 2020 lalu. Selain di perumahan elite tersebut, John Kei juga mengarahkan anak buahnya menyerang kawasan Cengkareng.

Penyerangan ditujukan kepada pamannya, Nus Kei yang ditengarai masalah penjualan lahan di daerah asal mereka.

Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei. Korban lain, satu pengendara ojek online, tertembak di bagian kaki. Saat itu, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Sementara untuk penyerangan di Cengkareng, satu orang anak buah Nus Kei dikabarkan menderita luka berat sementara satu orang lainnya tewas di lokasi.

FOLLOW US