• News

KPK Ultimatum Dadang Suganda Agar Datang Penuhi Panggilan Penyidikan

Yahya Sukamdani | Kamis, 25/06/2020 19:17 WIB
KPK Ultimatum Dadang Suganda Agar Datang Penuhi Panggilan Penyidikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Dadang Suganda untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Tersangka korupsi pengadaan tanah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung pada 2012-2013 ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan (Dadang Suganda) tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (25/6/2020).

Dadang juga diminta kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan dan dapat menghadiri jadwal ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Jumat 26 Juni besok.

“Penyidik KPK memanggil kembali yang bersangkutan pada Jumat, 26 Juni 2020. KPK mengingatkan tersangka DS untuk kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tukas Ali.

Dalam kasus pengadaan RTH Pemkot Bandung, Dadang diduga berperan sebagai makelar tanah yang dapt keuntungan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Selain Dadang, penyidik KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.

FOLLOW US