• News

KPU Pastikan Pilkada di 270 Daerah Terapkan Protokol Kesehatan

Rizki Ramadhani | Kamis, 25/06/2020 09:25 WIB
 KPU Pastikan Pilkada di 270 Daerah Terapkan Protokol Kesehatan Ilustrasi

Katakini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengatakan, 270 daerah se-Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dibarengi dengan penerapan protokol COVID-19.

"Untuk tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu tahun 2020, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam Seminar Nasional dengan tema "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Masalah dan Solusinya" yang diselenggarakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara daring di Bandung, Rabu (24/6/2020).

Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia, yakni sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di sembilan provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil walikota di 37 kota.

Menurut Ilham, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda dan adapun pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, sedangkan proses perhitungan dan rekapitulasi suara terhitung mulai tanggal 9-26 Desember 2020.

Sementara itu, Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan, Pilkada Serentak telah dilaksanakan pada 2015 yang diikuti 269 daerah, 2017 diikuti 102 daerah, dan 2018 diikuti 171 daerah.

Menurut Hadi, mengacu pada hasil seminar nasional tersebut, Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah situasi pandemi dipastikan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna menekan potensi penyebaran COVID-19.

Protokol COVID-19 yang dimaksud, yakni melaksanakan rapid tes bagi seluruh personel KPU pusat sampai pelaksana di tempat pemungutan suara (TPS), penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personil KPU, penyediaan tempat cuci tangan, sabun atau hand sanitizer, serta alat ukur suhu tubuh untuk setiap pemilih, penggunaan masker, dan pengaturan jarak tempat duduk maupun antrean.

FOLLOW US