• News

KPK Dalami Aset Tin Zuraida yang Ada di Kardi

Tim Cek Fakta | Rabu, 24/06/2020 21:21 WIB
KPK Dalami Aset Tin Zuraida yang Ada di Kardi Tin Zuraida, istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aset-aset milikTin Zuraida, istri bekas sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang berada di bawah penguasaan Pegawai Negeri Sipil MA, Kardi.

Tim penyidik menduga aset tersebut terkait dengan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi.

"Sudirmanto (karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/6/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kardi dan Tin Zuraida pernah melakukan nikah siri pada medio November 2001.

Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan, dokumen dan sejumlah uang yang sebelumnya telah diamankan ketika penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah tas dan sepatu mewah yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Nurhadi.

"Setelah penyidik KPK melakukan analisa dan disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka maka hari Rabu (10/6/2020) lalu, penyidik melakukan penyitaan setelah sebelumnya penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari dewas," ucap Ali beberapa waktu lalu.

Adapun, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.