Penyidik senior KPK, ovel Baswedan.
Katakini.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai proses hukum penyerangan terhadapnya sudah terlalu jauh dari nalar dan jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil.
Novel susah untuk menaruh harapan dalam proses hukum yang melibatkan dua mantan anggota Brimob Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Adapun dalam penyampaian tanggapan atas nota pembelaan (replik) oleh jaksa penuntut umum (JPU) tampaknya hanya sandiwara belaka. Pasalnya Jaksa tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara, namun dibungkus dengan narasi seolah membela korban.
"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," ucap Novel.
Sebelumnya, JPU yang menyampaikan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/6/2020) kemarin, seolah membela Novel sebagai korban dengan menegaskan, dalih yang disebut para terdakwa tidak berdasar.
Namun, Jaksa tetap berpegangan atas tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara, karena mereka mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan dia secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar Jaksa Ahmad Patoni.