• News

KPK Cecar Saksi Soal Pembelian Makam Mewah Sandiego Hills oleh Nurhadi

yahya | Selasa, 23/06/2020 22:17 WIB

KPK Cecar Saksi Soal Pembelian Makam Mewah Sandiego Hills oleh Nurhadi Kompleks pemakaman mewah Sandiego Hills di Karawang, Jawa Barat.

Katakini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi General Manager Sandiego Hills Edward Danny Suhendra soal pembelian lahan di kompleks pemakaman mewah yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat tersebut oleh Nurhadi (NHD) beserta istrinya Tin Zuraida (TZ).

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ dan tersangka NHD," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Disinyalir, mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu melakukan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang didapatnya dari pengurusan perkara di MA.

Selain soal makam, penyidik juga mencecar saksi lain dari unsur notaris yakni, Rismalena Kasri terkait aset-aset milik Nurhadi.

"Saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, Penyidik mengkonfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang diduga dimiliki tersangka NHD," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa seorang PNS MA bernama Kardi yang juga diduga memiliki kedekatan dengan Tin Zuraida, istri Nurhadi. Dalam hal ini KPK menduga Kardi menguasai sejumlah aset milik Tin yang tak lain hasil dari aliran uang haram Nurhadi.

Diketahui Nurhadi, adalah tersangka yang sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berhasil dibekuk KPK beberapa awal Juni ini, setelah pintar bersembunyi.

Sedikitnya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.