• News

Menkopolhukam Minta Penegak Hukum Segera Selesaikan Kasus-Kasus Menggantung

Yahya Sukamdani | Selasa, 23/06/2020 20:47 WIB
Menkopolhukam Minta Penegak Hukum Segera Selesaikan Kasus-Kasus Menggantung MenkoPolhukam, Mahfud MD

Katakini.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta agar para penegak hukum segera menyelesaikan kasus-kasus hukum yang masih menggantung dan tak kunjung selesai.

“(kasus menggantung) bukan hanya di KPK, di Kejagung dan di kepolisian juga banyak kasus terkatung-katung. Dari kasus banyak perkara yang P-19 ke P-21, ke P-17, P-18. Itu sering banyak kasus bolak balik itu,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Mantan Presidium Majelis Nasional KAHMI itu mengingatkan, agar KPK, Kejagung, dan Polri untuk segera menuntaskan semua kasus yang menggantung tersebut. Sebab masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

“Kita minta agar kejagung dan kepolisian itu bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak balik. Segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses. Kalau ndak jangan bolak balik gitu,” ujarnya.

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) itu menilai, banyaknya kasus yang menggantung akan mudah dipermainkan melalui opini, sehingga akan merugikan institusi penegak hukum itu sendiri.

“Di KPK juga begitu jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini,” tuturnya.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu mengungkapkan, ada aturan-aturan di mana KPK harus segera mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, substansial, maupun prosedural.

“Sehingga hukum itu tidak boleh bekerja diombang-ambingkan oleh opini masyarakat,” tukasnya.

FOLLOW US