• News

Tersangkut Suap Gubernur Zumi Zola, Ketua DPRD Jambi Ditahan KPK

Yahya Sukamdani | Selasa, 23/06/2020 18:55 WIB
Tersangkut Suap Gubernur Zumi Zola, Ketua DPRD Jambi Ditahan KPK KPK memberikan keterangan pers terkait penahan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston bersama dua orang sejawatnya, Selasa (23/6/2020).

Katakini.com - Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap uang `ketok palu` pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Bersamaan dengan Cornelis, KPK juga menahan dua Wakil Ketua DPRD Jambi yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang juga telah menjadi tersangka atas kasus yang sama.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Penahanan terhadap tiga petinggi DPRD Jambi itu menyesuaikan protokol kesehatan yang ada terkait pencegahan COVID-19. Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, mereka akan terlebih dulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari ke depan.

"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Alex.

Sebelumnya, KPK pernah menetapkan 12 orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi serta seorang swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap `ketok palu` atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD Jambi tahun 2018. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus suap yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Adapun 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi, yakni Cornelis selaku Ketua DPRD Jambi serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Cekman; Ketua Fraksi PKB, Tadjuddin Hasan; Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution dan Ketua Fraksi Gerindra, Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin.

Sementara 2 tersangka lain merupakan anggota DPRD Jambi, yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta, serta satu orang swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jeo Fandy Yoesman atau Asiang.

Dalam kasus ini, Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi diduga meminta dan menagih kesiapan uang `ketok palu`. Selain itu, pimpinan DPRD ini juga melakukan pertemuan terkait uang `ketok palu` tersebut.

KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta perorang.

Sementara para unsur pimpinan Fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas uang ketok palu.

Selain itu, para pimpinan fraksi juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta per fraksi dan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta perorang. Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan adanya uang `ketok palu`, mengikuti rapat pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta dan Rp 200 juta perorang. Total dugaan pemberian suap `ketok palu` untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD tahun 2018 adalah Rp 16,34 miliar.

Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi.

FOLLOW US