• News

Empat Alasan Penting Pilkada Digelar 9 Desember 2020

Rizki Ramadhani | Senin, 22/06/2020 08:02 WIB
Empat Alasan Penting Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Katakini.com - Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan empat alasan penting pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Agenda politik ini tetap digelar kendati Indonesia masih di bawah pandemi covid-19.

"Yang pertama KPU tentu melaksanakan amanat peraturan yang berlaku," kata dia, di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

KPU sempat menunda pelaksanaan tahapan pilkada pada Maret lalu. Namun setelah penundaan, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada Nomor 2/2020 diterbitkan pemerintah sebagai landasan hukum menggelar kembali pesta demokrasi tingkat daerah itu.

Kemudian alasan selanjutnya menurut dia, jika pilkada harus dilanjutkan setelah pandemik berakhir, maka saat ini tidak ada satu pun yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir.

Alasan ketiga, kata dia, yakni mengenai hak konstitusional memilih dan dipilih, periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kapala daerah yang tentunya harus dilaksanakan.

"Kemudian alasan ke empat, soal tata kelola anggaran, ini juga mesti harus dipikirkan (jika menunda ke tahun berikutnya)," ucapnya.

FOLLOW US