• News

KPK Minta Pemda Se-Sulteng Segera Selamatkan Aset Senilai Rp3,2 Triliun

Yahya Sukamdani | Sabtu, 20/06/2020 21:15 WIB
KPK Minta Pemda Se-Sulteng Segera Selamatkan Aset Senilai Rp3,2 Triliun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pamolango.

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) yang ada Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk segera aset pemda di tahun 2020 ini yang nilainya mencapai Rp3,2 Triliun.

Sebanyak 73 persen dari total 10.736 bidang tanah di 14 pemda di Provinsi Sulteng belum diinventarisasi dan disertifikasi. Total nilainya mencapai Rp3,2 triliun.

"Dalam upaya penyelamatan aset pemda yang belum memiliki legalitas, KPK melalui rekan-rekan korgah melakukan intervensi kepada pemda untuk melakukan self-assessment mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya terkait pengelolaan aset daerah," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan persnya, Sabtu (20/6/2020).

KPK juga memfasilitasi Rapat Koordinasi Penertiban Aset Pemda Sulteng dengan Kanwil BPN Perwakilan Sulteng dan para Kepala Kantor Pertanahan dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi pencegahan di wilayah Sulteng pada 17 hingga 19 Juni 2020.

Pertemuan yang dihadiri Gubernur Provinsi Sulteng serta Bupati/Walikota se-Provinsi Sulteng dan jajarannya itu membahas mengenai banyaknya kasus sengketa tanah pemda yang digugat oleh pihak ketiga, ahli waris, instansi swasta maupun instansi pemerintah lantaran lemahnya bukti kepemilikan. Untuk itu KPK mendorong agar Pemda dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan.

"KPK juga mendorong pemda untuk segera mengimplementasikan program pelayanan pertanahan terintegrasi secara elektronik (host-to-host) antara Bapenda atau Dispenda dengan Kantor Petanahan BPN melalui pembayaran pajak BPHTB online," ucapnya.

Hingga saat ini, kata Nawawi, dari 14 Pemda se-provinsi Sulteng, belum satupun melaksanakan program host-to-host.

“Kami berharap minggu ke-1 bulan Agustus 2020 dapat dilaksanakan peluncuran program host-to-host ini di seluruh pemda di provinsi Sulteng dengan BPN. Jadi, kami minta pemda untuk mulai membuat rencana kerja, kesepakatan timeline, target pertahun sampai dengan pengukuran realisasi implementasinya,” kata Nawawi.

Berdasarkan data yang dilaporkan kepada KPK, Pemprov Sulteng tercatat memiliki aset berupa 862 bidang tanah bangunan yang tersebar di kab/kota. Dari jumlah itu, baru 309 bidang yang telah bersertifikat. Sisanya 553 bidang belum bersertifikat.

Selain membahas persoalan aset, KPK juga memberikan catatan terkait realokasi anggaran yang dilakukan pemda Sulteng dalam penanganan pandemi Covid-19. Dari data kumulatif seluruh pemda di Indonesia, anggaran Sulteng termasuk salah satu yang terbesar. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri per tanggal 16 Mei 2020, pemda Sulteng telah mengalokasikan anggaran percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp900 miliar.

Anggaran itu terdiri dari penanganan dampak ekonomi sebesar 14 persen atau Rp125,8 miliar, anggaran untuk jaring pengamanan sosial sebesar 22 persen atau Rp200,4 miliar. Selain itu, anggaran yang terbesar dialokasikan untuk kesehatan sebesar 64 peresen atau Rp573,8 Miliar.

"KPK mengimbau kepada pemda agar mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan dalam mempercepat penanganan COVID-19, termasuk dalam pemberian bansos," ungkap Nawawi.

Adapun ketiga pihak tersebut telah diberikan mandat melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) dalam penanganan COVID-19.

FOLLOW US