• News

MA Kabulkan PK Bekas Dirut Bank Century

Yahya Sukamdani | Jum'at, 19/06/2020 22:47 WIB
MA Kabulkan PK Bekas Dirut Bank Century Bekas Dirut Bank Century, Robert Tantular.

Katakini.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Bekas Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular.

Dalam putusan MA, Robert Tantular dihukum nihil, lantaran dalam 4 kasus berbeda, totalnya hukuman Robet menjadi 21 tahun.

Dengan demikian, terpidana kasus korupsi Bank Century ini sudah melampaui masa hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana peraturan di Indonesia.

Singkatnya, meskipun Robert divonis bersalah, ia tak lagi perlu menjalani penambahan hukuman lagi.

“Meski Pemohon PK atau terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi pemohon PK atau terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada awak media, Jumat (19/6/2020).

Adapun permohonan PK Pemohon Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris-putusan yang dimohonkan PK.

”Kemudian Majelis Hakim PK pada MA mengadili kembali: Menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),” jelas Andi.

Empat kasus Robert Tantular yang total hukumannya bila digabungkan melampui batas maksimal hukuman tersebut, yakni:

  1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara.
  2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara.
  3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara.
  4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.

Kendati vonisnya maksimal, faktanya Robert yang ditahan sejak 2008, justru sudah bebas dari Lapas Cipinang pada tahun 2018 lalu. Hal ini dikarenakan, selama menjalani masa penjara Robert kerap mendapatkan remisi dengan total remisi keseluruhan mencapai 77 bulan. Oleh karena itu, Robert hanya menjalani setengahnya yakni sekitar 10 tahun lebih.

FOLLOW US