Perkara yang akan disidangkan diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) dengan nomor perkara 38/PUU-XVIII/2020.

"Berdasarkan surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi, besok pada hari Kamis, 18 Juni 2020, pukul 13.00 WIB dilakukan sidang pendahuluan terhadap uji formil dan materiel UU Nomor 2 Tahun 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA sebelumnya telah mengajukan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Akan tetapi, dalam prosesnya perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Boyamin, pengujian kali ini berbeda karena tidak hanya uji materi, tetapi pihaknya juga mengajukan uji formil karena menilai pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain perkara itu, Mahkamah Konstitusi juga menyidangkan perkara nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan perseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Perkara itu juga memohonkan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020.