Sekjen PPP Arsul Sani
Katakini.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani meminta DPR RI khususnya Badan Legislasi (Baleg) menarik draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Langkah ini menyusul sikap pemerintah, yang menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut.
"Dengan sikap Pemerintah tersebut maka PPP meminta DPR untuk menarik kembali RUU HIP," kata Arsul di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia kalaupun terkait Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai perlu ada UU yang menjadi payung hukum maka RUU HIP bisa digunakan untuk mengatur keberadaan lembaga tersebut.
Namun dia mengingatkan kalau RUU tersebut tetap dibahas untuk mengatur kelembagaan BPIP maka hanya mengatur tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dan tidak boleh memasukkan norma yang hakikatnya merupakan pengaturan tafsir atau pemahaman Pancasila.
"Kalau RUU tersebut hanya mengatur kelembagaan BPIP maka harus dirombak sehingga PPP menyarankan agar DPR menarik kembali saja RUU tersebut dan membicarakannya kembali di internal DPR dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menilai sebenarnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini menjadi landasan keberadaan atau legal standing BPIP, telah memadai.