• News

Mantab, Pandemi Covid-19 Tak Hentikan Sertifikasi Halal MUI

Rizki Ramadhani | Kamis, 11/06/2020 11:07 WIB
Mantab, Pandemi Covid-19 Tak  Hentikan Sertifikasi Halal MUI Ilustrasi

Katakini.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menghentikan proses sertifikasi halal di tengah Pendemi covid-19.

"Di tengah pandemi COVID-19, LPPOM MUI tetap bisa melayani pelaku usaha dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin halal ikut andil dalam memacetkan bisnis di Indonesia," kata Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dia mengatakan mitigasi risiko sudah diterapkan jauh hari pada awal tahun sebelum kasus pertama COVID-19 diumumkan di Indonesia. Proses penanggulangan itu dimulai sejak banyaknya audit luar negeri terkait produk halal.

Kendati begitu, dia mengatakan LPPOM MUI membentuk satgas tersendiri terkait COVID-19 yaitu Corona Virus Crisis Center.
Langkah ini dilakukan demi keselamatan umum terutama bagi auditor, karyawan dan pengunjung gedung.

Seiring dengan kebijakan bekerja dari rumah, kata dia, LPPOM MUI mengurangi kegiatan di kantor sementara proses sertifikasi halal tetap dilakukan dengan tetap aktifnya sistem Cerol-SS23000. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengecek perkembangan proses sertifikasi halalnya secara langsung.

LPPOM MUI juga menerapkan Modified Onsite Audit (MOsA). Yaitu sistem audit 19 Maret 2020 yang menyesuaikan kebutuhan terkini. Audit tersebut memenuhi standar Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dipakai untuk Sistem Jaminan Halal (SJH)

FOLLOW US