• Info MPR

Bamsoet Minta Kemenhub Pastikan Transportasi Patuhi Protokol Kesehatan

yahya | Rabu, 10/06/2020 15:43 WIB

Bamsoet Minta Kemenhub Pastikan Transportasi Patuhi Protokol Kesehatan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Katakini.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memastikan agar penyelenggaraan transportasi mematuhi protokol kesehatan pada masa transisi new normal.

Demikian disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang tidak lagi membatasi maksimal 50 persen kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api.

"Walau regulasinya memberikan kelonggaran tetap harus memperhatikan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi yang mengacu pada protokol kesehatan," kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, petugas tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakat pengguna transportasi umum yang masih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lain yang berlaku, baik di terminal dan stasiun
sampai didalam transportasinya sendiri.

"Sosialisasikan sanksi-sanksi, baik yang dikenakan kepada masyarakat pengguna maupun sanksi untuk operator transportasi dan pengelola perusahaan angkutan jika terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi peringatan denda sampai dengan pencabutan izin usaha," katanya.

Pemerintah juga menurutnya, perlu terus memonitor dan mengendalikan kepadatan antrean penumpang pada moda angkutan umum seperti KRL, MRT, LRT, bus Trans-Jakarta serta stasiun-stasiun.

Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan operator dan pengusaha angkutan umum untuk secara konsekuen melaksanakan ketentuan jarak antrean yang sudah ditetapkan, guna mengendalikan kepadatan penumpang dan mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

"Pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara operasional transportasi umum apabila terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dikarenakan kepadatan atau antrean penumpang pada moda angkutan umum," ujarnya.

Terakhir, Bamsoet mengimbau kepada masyarakat pengguna transportasi umum untuk tetap mengantisipasi penularan Covid-19 selama beraktivitas dengan disiplin mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.

"Mengimbau masyarakat yang mulai kembali beraktivitas di kantor agar mematuhi aturan pemerintah maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh kantor masing-masing serta meningkatkan kesadaran diri dalam menjaga kesehatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat para pekerja turut menentukan kesuksesan pengendalian Covid-19 di tempat kerja," tutup Bamsoet.