• News

KPK TingkatkanPerkara Bupati Labuhan Batu Utara ke Penyidikan

Yahya Sukamdani | Rabu, 10/06/2020 13:45 WIB
KPK TingkatkanPerkara Bupati Labuhan Batu Utara ke Penyidikan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara Bupati Labuhan Batu Utara beinisial KSS dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan suap dana perimbangan.

"Saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Ali menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan-keterangan dari sejumlah saksi terkait, termasuk alat bukti keterlibatan Khairuddin dalam kasus ini.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, sebelumnya, lembaga antirasuah juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap pada Jumat (4/5/2019) lalu selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

FOLLOW US