Perhatikan Nih, Tak Ada Kenaikan UKT di Kampus Islam Negeri

Rizki Ramadhani | Senin, 08/06/2020 07:15 WIB
  Perhatikan Nih, Tak Ada Kenaikan UKT di Kampus Islam Negeri Ilustrasi

Katakini.com - Selama masa pandemi covid-19 tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam siaran pers,Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun.

UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, kata dia, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Namun kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.

Perubahan kemampuan ekonomi itu, kata dia, seperti karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

Pada masa wabah COVID-19, kata Amin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

FOLLOW US