• News

Sempat Buron, KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Rizki Ramadhani | Selasa, 02/06/2020 08:12 WIB
Sempat Buron, KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Mantan Sekretaris MA, Nurhadi

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6/2020) malam di Jakarta Selatan. Nurhadi sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.

Nurhadi, mantan Sekretaris MA yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020, ditangkap pada Senin malam bersama menantunya Rezky Herbiyono.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6/2020) tengah malam seprti dikutip dari antaranews.

Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Keywords :

FOLLOW US