• Kesra

Catat, Ini 11 Syarat untuk Pembukaan Rumah Ibadah

Budi Wiryawan | Sabtu, 30/05/2020 21:10 WIB
Catat, Ini 11 Syarat untuk Pembukaan Rumah Ibadah Menteri Agama Fachrul Razi

Katakini.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan rumah ibadah di masa pandemi virus corona baru (Covid-19), pada Sabtu (30/5).

Dia mengatakan, surat edaran ini merupakan respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan cuma berdasarkan status zona.

"Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," tegas Menag.

Dan terdapat setidaknya 11 syarat atau kewajiban yang harus dipenuhi bagi rumah ibadah bila telah mendapatkan Surat Keterangan Rumah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas daerah, serta koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

11 syarat tersebut ialah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5° celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter;

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur sembilan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, yaitu:

1. Jemaah dalam kondisi sehat;

2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter;

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," tandas Menag.

FOLLOW US