• Bisnis

YLKI: Pembukaan Mal 5 Juni Terlalu Gegabah

Rizki Ramadhani | Rabu, 27/05/2020 07:27 WIB
 YLKI: Pembukaan Mal 5 Juni Terlalu Gegabah Ilustrasi Mall

Katakini.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, beroperasinya kembali sejumlah mal di Jakarta pada 5 Juni 2020 merupakan tindakan gegabah. Sebab, Jakarta belum masuk periode aman di tengah pandemi virus corona (covid-19).

"Pembukaan mal tanggal 5 Juni saya kira tindakan terlalu dini, terlalu gegabah, sehingga YLKI menolak rencana pembukaan mal pada tanggal tersebut," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan melalui video di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Menurut Tulus, pembukaan mal atau upaya relaksasi seyogyanya dilakukan saat kurva kasus COVID-19 telah menunjukkan penurunan, khususnya di Jakarta yang jadi salah satu wilayah zona merah penyebaran wabah tersebut.

"Sehingga kalau kurva belum landai, maka tidak ada alasan bagi pemerintah membuka mal di manapun tempatnya, khususnya di Jakarta," imbuhnya.

Tulus juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menolak rencana pembukaan puluhan mal tersebut.

YLKI mengimbau agar masyarakat tidak mengunjungi mal sebelum keadaan betul-betul aman dan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan.

Lebih lanjut, jika pembukaan mal tetap dilakukan dan banyak terjadi pelanggaran, lembaga itu meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada pengelola mal dan tenant (penyewa) yang tidak bisa melakukan protokol kesehatan.

"Ini nanti akan sulit pengawasannya walaupun diimbau, diminta, diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Faktanya akan susah sekali pengontrolan dan potensi pelanggaran sangat besar. Kita minta pemerintah jangan terlalu dini, terlalu gegabah, membuka mal atau tempat khusus yang berpotensi menjadi klaster penularan baru," katanya.

Tulus mengingatkan agar pemerintah harus mengutamakan aspek pengendalian COVID-19, alih-alih sektor ekonomi. Pasalnya, masalah COVID-19 harus diselesaikan terlebih dahulu agar ekonomi bisa kembali pulih.

Keywords :

FOLLOW US