Bahar Smith
Katakini.com - Setelah menghirup udara bebas melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020), terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith kambali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) pada Selasa (19/5/2020) dinihari. Bahar dijemput petugas dan kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris, Selasa (19/5/2020).
Aris mengatakan, Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Sebelumnya, Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5/2020), berkat program asimilasi dari Kemenkumham.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.
Sebelumnya, Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.
Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).