Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah usai menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis, 24 September 2026.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9)
Selain itu, Budi mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini.
"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," ujar Budi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan sehari setelah KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam penggeledahan di BPN Kota Mojokerto, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
Rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB yang diajukan Summarecon. Sebagian lahan yang dimohonkan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat lahan yang bermasalah.