• News

Kemenkumham Beri Remisi Waisak Kepada 1.049 Narapidana

Aliyuddin Sofyan | Kamis, 07/05/2020 22:37 WIB
Kemenkumham Beri Remisi Waisak Kepada 1.049 Narapidana Ilustrasi situasi lapas di Bandung, Jawa Barat.

Katakini.com – Sedikitnya 1.049 narapidana beragama Buddha  mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“10 orang narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Jakarta pada Kamis (7/5/2020).

Reynhard mejelaskan, 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelas Reynhard.

Dalam proses pemberian remisi, Kemenkumah juga memastikan bahwa para narapidana sekurangnya telah menjalani setengah masa pidana penjaranya di lapas.

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," kata Reynhard.

FOLLOW US