• Kesra

Walhi Informasikan, MA Batalkan Izin Operasi Tambang PT EMM

Ananda Nurrahman | Kamis, 07/05/2020 01:41 WIB
Walhi Informasikan, MA Batalkan Izin Operasi Tambang PT EMM Gedung Mahkamah Agung (REQ)

Katakini.com - Wahana Lingkungan Hidup menginformasikan, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatannya bersama warga terkait Izin PT Energi Mineral Murni (EMM) di Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menyatakan, informasi itu  berdasarkan informasi yang kami kutip dari laman situs Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ Gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.

Dalam amar Putusan Kasasi disebutkan "Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa"

WALHI bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.

Dan ini merupakan kemenangan Rakyat Aceh bersama Mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi.

Menurut Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana (MRM) menyebutkan  baru saja melihat amar Putusan di laman situs MA.  "Dalam putusan dalam Kasasi Walhi setelah Gugatan tidak diterima PTUN Jakarta dan PT. TUN Jakarta dikembalikan MA pada Putusan yang memenangkan Penggugat yaitu Walhi dan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang," ujarnya.

Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.

Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu Putusan disampaikan ke Pengadilan Pengaju dan disampaikan kepada kami.

Putusan Mahkamah Agung (MA) baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya didalamnya.

"Dan kami berharap semoga Putusan ini menjadi pejaran bagi parapihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," tulis rilis Walhi.

Dikatakannya, memberikan tekanan serius kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Nagan Raya secara khusus untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini.

"Sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya, sehingga rakyat selalu memikul beban atas keputusan Pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang," tulis rilis tersebut.

FOLLOW US